Friday, January 16, 2009

Proses Mutasi

Kalo membaca detikcom tentang guru yang suka menyumpahi orang dan tidak bisa dimutasi, bukan cuma instansi pemerintah saja yang kesulitan melakukan proses mutasi.

Organisasi perusahaan pun bisa mengalami hal yang sama tentang proses mutasi ini.

Di dalam requisite organization, dikenal istilah de-selection dimana atasan bisa memulai langkah-langkah yang diperlukan untuk tidak memilih anak buahnya di dalam tim. Proses ini bisa disebabkan oleh berbagai hal yaitu:

- Kapabilitas dalam thinking process

- Skilled Knowledge (agak susah artinya dalam bahasa indonesia)

- Value dan Motivasi dalam bekerja

- Perilaku yang dipersyaratkan dalam bekerja (Requisite Behavior)

yang tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Kalo kita membaca cerita tentang guru seperti yang diberitakan detikcom, maka kesimpulan saya terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Proses deseleksi ini bisa memicu treatment HR mulai dari coaching, mentoring, mutasi, demosi sampai dengan pemecatan. Meskipun rasio umum menganggap bahwa kasus ini sudah layak untuk dimutasi bahkan mungkin untuk diterminasi, tetapi hal ini belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam proses pemecatan karyawan. Karena UU 13 tentang ketenagakerjaan belum memasukkan unsur perilaku yang menyimpang sebagai alasan pemecatan (misal mencuri properti perusahaan).

Karena dasar hukum proses deseleksi ini kurang kuat, maka perusahaan bisa terjebak untuk tetap mempekerjakan karyawan yang berperilaku menyimpang. Yang akan terkena dampaknya adalah atasan (dalam kasus ini kepala sekolah) yang harus memasrahkan kondisi memiliki anak buah seperti ini disamping menghadapi iklim bekerja yang tidak nyaman di antara anak buahnya yang lain (baca cerita lainnya untuk guru yang sama).

Tetapi masih ada cara lain bagi perusahaan untuk menanggulangi kasus ini dengan memasukkan empat komponen requisite di atas ke dalam Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Selain itu dijelaskan juga sanksi yang bisa diterapkan kepada karyawan. Sehingga, perusahaan bisa menghindari jebakan proses deseleksi yang tanpa akhir dan juga menghindarkan atasan dalam membangun hubungan kerja yang harmonis antara atasan bawahan dan juga di antara anak buah. WD

No comments: